LUWU UTARA - Masih banyak pelaku usaha penanaman modal di Indonesia, salah satunya di kabupaten Luwu Utara, yang belum paham tata cara pendaftaran izin usaha online. Maka dari itu, Bimbingan-Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Usaha Berbasis Risiko menjadi solusi terbaik untuk memberikan pencerahan akan hal itu.
Sehingga menjadi kewajiban DPMPTSP Kabupaten Luwu Utara untuk kembali menggelar kegiatan tersebut dan membaginya ke dalam 10 angkatan. Setiap angkatan dihadiri 30 peserta. Angkatan I, II, III digelar pada 7 - 9 Juni 2023. Angkatan IV, V, VI, dan VII (12 - 15 September 2023), serta Angkatan VIII, IX, dan X digelar pada 30 November 2023 sampai 2 Desember 2023.
Bupati Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani, secara resmi dan simbolis telah membuka kegiatan ini pada Bimtek Angkatan I yang digelar pada 7 Juni 2023 yang lalu. Untuk memperkuat kegiatan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha ini, DPMPTS juga membuka Layanan Sagu, Kedai OSS serta Posko Layanan Konsultasi LKPM untuk memberikan layanan berinvestasi.
Kadis Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ir. Alauddin Sukri, M.Si., juga menyebutkan bahwa bimtek dilaksanakan karena sebagian pelaku usaha penanaman modal belum memiliki izin usaha. Selain itu, kata dia, masih ada pelaku usaha yang belum taat dan patuh memenuhi kewajibannya menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Termasuk juga masih ada yang belum tahu tata cara pengisian LKPM, sehingga diajarkan secara rinci bagaimana prosedur tata cara pelaporan LKPM yang benar, ” ungkap Alauddin. Lagi diungkap Alauddin bahwa penyampaian LKPM kadang tak sesuai kondisi di lapangan, sehingga diwajibkan untuk memperbaharui data yang terdapat pada masing-masing izin sesuai kondisi saat ini.
Mantan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Luwu Utara ini menyebutkan bahwa ada dua materi yang disampaikan pada kegiatan bimtek kali ini, yaitu Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS), serta Tata Cara Pelaporan LKPM secara Daring.
“Ada beberapa pemilik usaha mempunyai usaha lebih dari satu usaha, tetapi yang sudah didaftarkan secara daring atau online baru satu usaha, sehingga kita harapkan untuk melakukan penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dimiliki sebelumnya, ” papar Alauddin Sukri.
Masih Alauddin, dengan adanya bimtek ini, diharapkan para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya secara daring, kapan pun dan di mana pun, tanpa harus mendatangi DPMPTSP. Lain lagi bagi peserta yang belum paham pengisian LKPM, maka diharapkan ke DPMPTSP. “Kita tetap buka layanan konsultasi pelaporan LKPM di kantor, ” pungkas pria berkacamata ini. (LHr)